TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan telah menjalin kerjasama dengan 20 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan yang telah terakreditasi.
Kerjasama untuk memberikan bantuan hukum pada orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum secara cuma-cuma.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anggoro Dasananto mengatakan 20 OBH ini telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM setelah melalui proses usulan verifikasi dan akreditasi kelayakan sebagai pemberi bantuan hukum.
Dari 20 OBH, 1 terakreditasi A yakni YLBH Bhakti keadilan Wajo,1 terakreditasi B yakni LBH sinar keadilan Bulukumba, dan sisanya 18 OBH terakreditasi C.
Hari ini, Senin (20/09/2021) diadakan rapat koordinasi pelaksanaan bantuan hukum sekaligus penandatanganan perjanjian tambahan/adendum pelaksanaan bantuan hukum Antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Sulawesi Selatan dengan Organisasi Bantuan Hukum Tahun 2021.
Kakanwil kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto yang hadir dalam penandatanganan adendum tersebut mengatakan bahwa pemberian bantuan hukum untuk orang miskin sebagai bentuk negara hadir akan akses terhadap keadilan (access to justice).
Pada 2020 lalu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan berhasil mendapatkan penghargaan dari Menkumham sebagai penyelenggara bantuan hukum terbaik 1 (kategori sedang).
Juga, ada dua OBH di Sulsel mendapat penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM pada ajang penganugerahan “access to justice”.
"Yaitu LBH Lipang Takalar Sebagai Terbaik I dalam pemberian layanan bantuan hukum untuk kategori LBH C dan Yaayasan Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan Wajo memperoleh penghargaan Terbaik II untuk kategori LBH A,” kata Harun via rilis yang diterima tribun-timur.com.
Kepala Bidang Hukum, Andi Haris mengatakan penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuai dengan UU No.16 Tahum 2011.
Tentang Bantuan Hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata. serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut Andi Haris mengurai ruang lingkup Bantuan Hukum yang diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum, meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi.
Untuk tahun 2021, Kanwil Sulsel mendapatkan Alokasi Anggaran bantuan hukum litigasi sebesar Rp 1,736 miliar dan Nonlitigasi sebesar Rp 298,76 juta untuk 20 OBH yang telah menjalin kerjasama dengan Kanwil Sulsel.
Setelah dilakukan adendum pada hari ini, anggaran litigasi menjadi Rp 1,943 miliar dan non litigasi menjadi Rp 466,7 juta.
"Selanjutnya, dalam kurun waktu Januari-Agustus Tahun 2021, jumlah layanan bantuan hukum yang telah diberikan oleh 20 OBH ini sebanyak 380 Kasus Litigasi dan 57 Kegiatan Nonlitigasi dengan presentasi penyerapan anggran sebesar 52,34 persen,” ungkapnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kemenkumham Sulsel Gandeng 20 OBH Bantu WargaMiskin, https://makassar.tribunnews.com/2021/09/20/kemenkumham-sulsel-gandeng-20-obh-bantu-warga-miskin?page=2.