LBH-BK didirikan pada tanggal 07 Juli 2014 berdasarkan Akta Notaris Pendirian No. 01 - 2014 pada Kantor Notaris
ERIN DARYANSYAH ARDI, S.H., M.KN oleh Advokat BAKRI REMMANG, S.H., dengan stuktur kepengurusan pusat sebagai
berikut :
Pembina :
Advokat Arianto, S.H.
Direktur:
Advokat Bakri Remmang, S.H.
Wakil Direktur :
Advokat Umar, S.H.
Sekretaris :
Syamsul Riadi, S.H.I.
Bendahara :
Muhammad Idris, S.H.
Pengawas :
Advokat Andi Samsir, S.H., M.H.
LBH - BK berkedudukan pusat di Kabupaten Wajo Propinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Keterangan Lurah
Bulupabbulu Kecamatan Tempe, Nomor : 479/107/VII/BP/2014 Tanggal 07 Juli 2014 telah memperoleh Pengesahan sebagai
badan hukum sehingga berhak dan sah untuk melaksanakan aktivitas dalam wilayah hukum Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor AHU-03451.50.10.2014 Tanggal 07 Juli 2014
;
Adapun Maksud dan Tujuan LBH-BK yakni bergerak di bidang Sosial dan Kemanusiaan sebagai berikut ;
1. Di bidang Sosial:
a. Mendirikan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) disetiap lingkup Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada seluruh wilayah Republik Indonesia, serta Pos Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan pada Perguruan Tinggi;
b. Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga dan/atau instansi-instansi Pemerintah maupun Non-Pemerintah di dalam Negeri serta dengan lembaga-lembaga Internasional Non-Pemerintah di luar Negeri;
c. Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Bantuan Hukum bagi Advokat, Pembela Umum, Paralegal, Dosen, serta Mahasiswa Fakultas Hukum yang telah direkrut dan ataupun yang akan direkrut sebagai pemberi bantuan hukum;
d. Menjadi tempat magang bagi calon Advokat, asisten Advokat, Pembela Umum, Paralegal, Sarjana Hukum, dan Mahasiswa Fakultas Hukum.
2. Di bidang Kemanusiaan:
a. Memberikan Bantuan Hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan secara cuma-cuma kepada masyarakat luas yang tidak mampu dan/atau kepada masyarakat luas yang tertindas dan termarginalkan;
b. Menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan bantuan hukum;
c. Berperan serta aktif dalam penegakan hukum, proses pembentukan hukum dan pembaruan hukum sesuai dengan - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights);
d. Membina dan memperbaharui hukum serta mengawasi pelaksanaannya
LBK-BK juga telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 70.637.482.4-808.000 dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.